For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 3/2025 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2025Publication Date:11 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date11 Agustus 2025
Publication Date11 Agustus 2025
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp76.828.971.059,00 sehingga menjadi Rp3.621.215.388.306,00.
  • Belanja Daerah berkurang sebesar Rp39.498.450.684,00 sehingga menjadi Rp3.794.484.534.981,00.
  • Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp173.269.146.675,00.

Perubahan pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Perubahan belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tersebut.

(-)

(-)