For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Also known as: Peraturan Menag 19/2013 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2013Publication Date:15 Maret 2013
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
LocationKementerian Agama
Effective Date15 Maret 2013
Publication Date15 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 392 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan peraturan perubahannya.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. IAIN Imam Bonjol Padang adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Institut ini bertugas melaksanakan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam dan ilmu umum. Organisasi Institut terdiri dari organ pengelola (Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis) dan organ pertimbangan (Dewan Penyantun, Senat Institut, dan Senat Fakultas). Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonisasi jabatan struktural di lingkungan IAIN Imam Bonjol Padang.

(-)

(-)