For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Also known as: Permentan 21/Permentan/OT.040/5/2016 · Permentan No. 21/Permentan/OT.040/5/2016

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 2016Publication Date:20 Mei 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Juni 2016
Publication Date20 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Peraturan Menteri ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). Uraian tugas ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan di unit kerja eselon IV Balitbangtan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Kepala Balitbangtan.

(-)

(-)