For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Pondok Pinang - Lenteng Agung Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Also known as: Keppres 65/1995 · Keppres No. 65 Tahun 1995 · Keppres Nomor 65 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 1995Publication Date:1 September 1995
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Pondok Pinang - Lenteng Agung Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1995
Publication Date01 September 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Pondok Pinang - Lenteng Agung sebagai jalan tol. Hal ini dilakukan setelah pembangunan jalan bebas hambatan tersebut selesai, sesuai dengan rencana pembangunan jalan bebas hambatan Lingkar Luar Jakarta. Penetapan ini juga mencakup jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut serta besarnya tarif tol yang harus dibayar. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengatur bahwa penetapan ruas jalan sebagai jalan tol harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)