For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 202/KA/X/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 202/KA/X/2012 Tahun 2012 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014

Also known as: Perka Batan 202/KA/X/2012 · Perka Batan No. 202/KA/X/2012

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2002Publication Date:30 Oktober 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BATAN Nomor 013/KA/I/2010 tentang Rencana Strategis BATAN Tahun 2010–2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BATAN 132/KA/VI/2011.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk tahun 2010-2014. Renstra BATAN ini merupakan dokumen perencanaan BATAN untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.

Renstra BATAN meliputi uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi BATAN, disertai dengan Lingkungan Strategis, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan, Program dan Indikator Kinerja. Renstra BATAN merupakan arahan bagi setiap Unit Kerja dalam penyusunan Program 5 tahun pada masing-masing Unit Kerja. Kepala melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Renstra, Rencana Kerja, dan Penetapan Kinerja BATAN.

Visi BATAN adalah “ENERGI NUKLIR SEBAGAI PEMERCEPAT KESEJAHTERAAN BANGSA”. Misi BATAN adalah: (1) Melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan (litbangrap) energi nuklir, isotop dan radiasi (enisora) dalam mendukung program pembangunan nasional; (2) Memperkuat sistem manajemen kelembagaan litbang dan kompetensi untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan energi nuklir, isotop dan radiasi.

Tujuan strategis BATAN adalah: (1) Meningkatnya kemampuan litbang energi nuklir, isotop dan radiasi yang dibutuhkan masyarakat; (2) Meningkatnya pemanfaatan hasil litbang energi nuklir, isotop dan radiasi; (3) Meningkatnya sistem manajemen kelembagaan litbang untuk memacu inovasi iptek nuklir dalam rangka mendukung penelitian, pengembangan dan penerapan energi nuklir, isotop dan radiasi.

Arah kebijakan BATAN diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional dalam RPJMN 2010–2014, meliputi prioritas nasional (ketahanan pangan dan energi) dan prioritas bidang (penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan IPTEK dalam tenaga nuklir dan radioisotop; dan penguatan Sistem Inovasi Nasional (SIN)).

(-)

(-)