Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.502.754.477.217,00. APBD ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.552.797.647.962,00, meliputi belanja operasional (pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan).
Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp50.043.170.745,00, terdiri dari penerimaan pembiayaan (SiLPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah). Terdapat defisit anggaran sebesar Rp50.043.170.745,00 yang ditutupi dari pembiayaan netto.