on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Also known as: Permendagri 30/2007 · Permendagri No. 30 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008. Tujuannya adalah untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penyusunan APBD, termasuk partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, disiplin anggaran, keadilan, efisiensi, dan efektivitas. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kebijakan terkait pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah diharuskan untuk memperhatikan prinsip-prinsip tersebut guna mencapai tujuan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.