on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2022 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.380.695.935.358,00 dan belanja sebesar Rp 2.309.409.464.300,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 71.286.471.058,00. Pembiayaan meliputi penerimaan Rp 209.480.363.067,00 dan pengeluaran Rp 11.576.000.000,00, sehingga pembiayaan netto Rp 197.904.363.067,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 269.190.834.125,00.
Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset Rp 6.674.428.413.014,89, jumlah kewajiban Rp 45.133.876.471,73, dan jumlah ekuitas Rp 6.629.294.536.543,16.
Laporan arus kas mencatat saldo awal kas daerah Rp 209.581.101.676,00 dan saldo akhir kas Rp 269.389.074.999,00.
Laporan operasional mencatat pendapatan Rp 2.169.698.530.703,76 dan beban Rp 2.060.195.748.659,52, menghasilkan surplus dari operasional Rp 109.502.782.044,24.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo awal Rp 209.475.363.067,00 dan saldo akhir Rp 269.190.834.125,00.
Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal Rp 6.578.629.184.619,62 dan ekuitas akhir Rp 6.629.294.536.543,16.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.