For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 51/PMK.01/2011 · PMK No. 51/PMK.01/2011

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2011Publication Date:22 Maret 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Maret 2011
Publication Date22 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menetapkan satu orang Tenaga Pengkaji di bidang perbendaharaan. Tenaga Pengkaji ini bertanggung jawab untuk menyusun telaahan, kajian, dan rekomendasi terkait pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tenaga Pengkaji adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji harus berkoordinasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian Keuangan. Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi dari unit eselon I di Kementerian Keuangan dan wajib menyampaikan laporan tugas kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)