For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 2/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2014Publication Date:23 Januari 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePercepatan Penanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date23 Januari 2014
Publication Date23 Januari 2014
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat multidimensi dan mencapai target penurunan angka kemiskinan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Kebijakan ini memberikan hak dan tanggung jawab kepada penduduk miskin, memberikan perlindungan terhadap hak dasar mereka, menyelaraskan program-program penanggulangan kemiskinan, dan membangun kemitraan. Penduduk miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, pekerjaan, rasa aman, dan bantuan hukum. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi hak dasar penduduk miskin, menyelaraskan program, dan membangun kemitraan.

Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program. Program penanggulangan kemiskinan mencakup bantuan pendidikan, kesehatan, keterampilan, pangan, perumahan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman. Pelaksanaan program dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKP2KD) dan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKP2KDes).

(-)

1. Setiap orang yang memalsukan data penduduk miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).