on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 2/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat multidimensi dan mencapai target penurunan angka kemiskinan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Kebijakan ini memberikan hak dan tanggung jawab kepada penduduk miskin, memberikan perlindungan terhadap hak dasar mereka, menyelaraskan program-program penanggulangan kemiskinan, dan membangun kemitraan. Penduduk miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, pekerjaan, rasa aman, dan bantuan hukum. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi hak dasar penduduk miskin, menyelaraskan program, dan membangun kemitraan.
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program. Program penanggulangan kemiskinan mencakup bantuan pendidikan, kesehatan, keterampilan, pangan, perumahan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman. Pelaksanaan program dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKP2KD) dan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKP2KDes).