For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib.

Also known as: Permenperin 16/2025 · Permenperin No. 16 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:27 Maret 2025
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakukan Standar Nasional Indonesia untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib.
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date27 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan serta Penerapan Standar Nasional Indonesia dan Pengunaan Tanda SNI Secara Wajib Terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri.

Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk garam konsumsi beriodium guna menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kebijakan ini mengatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan garam konsumsi beriodium di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1b atau tipe 5, yang meliputi tinjauan permohonan dan pengujian mutu, atau audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri dengan satu lokasi produksi. Perusahaan industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, dan akun SIINas. Produsen di luar negeri harus memiliki merek sendiri dan perwakilan resmi. Dalam hal terdapat maklun atau kerja sama merek, sertifikat SNI dimiliki oleh penerima maklun atau penerima kerja sama merek. Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh sertifikat SNI, persetujuan penggunaan tanda SNI (SPPT SNI), dan pengawasan melalui surveilen.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 4. Garam Konsumsi Beriodium yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Garam Konsumsi Beriodium masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. Untuk hasil produksi dalam negeri: 1. Dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, apabila telah produksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau 2. Dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), apabila telah produksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. b. Untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil impor: 1. Dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau 2. Dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. 3. LSPro yang tidak melakukan surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.