Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk garam konsumsi beriodium guna menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kebijakan ini mengatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan garam konsumsi beriodium di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1b atau tipe 5, yang meliputi tinjauan permohonan dan pengujian mutu, atau audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri dengan satu lokasi produksi. Perusahaan industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, dan akun SIINas. Produsen di luar negeri harus memiliki merek sendiri dan perwakilan resmi. Dalam hal terdapat maklun atau kerja sama merek, sertifikat SNI dimiliki oleh penerima maklun atau penerima kerja sama merek. Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh sertifikat SNI, persetujuan penggunaan tanda SNI (SPPT SNI), dan pengawasan melalui surveilen.