on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 207 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal Suadi Sebagai Duta Besar Luar Biasa Republik Indonesia Untuk Pemerintah Kerajaan Ethiopia
Also known as: Keppres 207/1964 · Keppres No. 207 Tahun 1964 · Keppres Nomor 207 Tahun 1964
Keputusan Presiden ini mengangkat Brigadir Jenderal Suadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Australia di Canberra, sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Ethiopia yang berkedudukan di Addis Ababa. Pengangkatan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan ke pos yang baru dan ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Selama menjabat, Brigadir Jenderal Suadi tunduk pada peraturan Pegawai Negeri yang berlaku di Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak secara otomatis memberikan hak untuk diangkat menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri akan mengatur lebih lanjut hal-hal yang berhubungan dengan pengangkatan ini. Apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, surat keputusan ini dapat diubah sebagaimana mestinya.