For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Irak Di Bagdad

Also known as: Keppres 114/1963 · Keppres No. 114 Tahun 1963 · Keppres Nomor 114 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 1963Publication Date:20 Juni 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Republik Irak Di Bagdad
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juni 1963
Publication Date20 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Sdr. H. Mohammad Amin Iskandar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Irak di Baghdad. Pengangkatan ini dilakukan untuk kepentingan negara dan bersifat luar biasa. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, yang bersangkutan tunduk pada peraturan Pegawai Negeri, termasuk pegawai Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai Departemen Luar Negeri. Menteri Luar Negeri bertanggung jawab untuk mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengangkatan ini.

(-)

(-)