Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019 tentang Desa ini mengatur berbagai aspek terkait desa, termasuk kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa (terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa), pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, masa jabatan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, musyawarah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, penyusunan peraturan desa, keuangan desa, aset desa, dan sistem perencanaan pembangunan desa.
Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara substansial, peraturan ini mengatur:
1. *Kedudukan dan Jenis Desa*: Menetapkan bahwa desa berkedudukan di wilayah daerah kabupaten dan jenis desa disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah Kabupaten Sumenep.
2. *Penataan Desa*: Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.
3. *Kewenangan Desa*: Mengatur jenis kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
4. *Penyelenggaraan Pemerintahan Desa*: Menegaskan bahwa pemerintahan desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa berdasarkan asas-asas tertentu.
5. *Pemerintah Desa*: Mengatur struktur Pemerintah Desa yang terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa, termasuk tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban masing-masing.
6. *Pemilihan Kepala Desa*: Mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak atau bergelombang, serta persyaratan calon, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan, pengangkatan, dan pelantikan.
7. *Keuangan Desa*: Mengatur pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin, efisiensi dan optimalisasi anggaran.