For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019 tentang DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 3/2019 · Perda Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2019Publication Date:23 Agustus 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDESA
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date23 Agustus 2019
Publication Date23 Agustus 2019
Place of EnactmentSumenep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2019 tentang Desa ini mengatur berbagai aspek terkait desa, termasuk kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa (terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa), pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, masa jabatan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, musyawarah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, penyusunan peraturan desa, keuangan desa, aset desa, dan sistem perencanaan pembangunan desa. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara substansial, peraturan ini mengatur: 1. *Kedudukan dan Jenis Desa*: Menetapkan bahwa desa berkedudukan di wilayah daerah kabupaten dan jenis desa disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah Kabupaten Sumenep. 2. *Penataan Desa*: Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. 3. *Kewenangan Desa*: Mengatur jenis kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah. 4. *Penyelenggaraan Pemerintahan Desa*: Menegaskan bahwa pemerintahan desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa berdasarkan asas-asas tertentu. 5. *Pemerintah Desa*: Mengatur struktur Pemerintah Desa yang terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa, termasuk tugas, fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban masing-masing. 6. *Pemilihan Kepala Desa*: Mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak atau bergelombang, serta persyaratan calon, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan, pengangkatan, dan pelantikan. 7. *Keuangan Desa*: Mengatur pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin, efisiensi dan optimalisasi anggaran.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan akhir tahunan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.