Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri bumbu masak dan penyedap masakan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau. SIH ini mencakup berbagai jenis industri, termasuk monosodium glutamat (MSG), bumbu kaldu, tepung bumbu, bumbu siap saji, saus bumbu, saus cabai, saus tomat, dan mayones. Standar ini terdiri dari ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengkajian terhadap SIH sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, isu lingkungan, dan kebijakan pemerintah.