For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

Also known as: Permenperin 43/2024 · Permenperin No. 43 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 43 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2024Publication Date:7 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau untuk Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date17 Oktober 2024
Publication Date07 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri bumbu masak dan penyedap masakan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dalam menerapkan prinsip Industri Hijau. SIH ini mencakup berbagai jenis industri, termasuk monosodium glutamat (MSG), bumbu kaldu, tepung bumbu, bumbu siap saji, saus bumbu, saus cabai, saus tomat, dan mayones. Standar ini terdiri dari ruang lingkup, acuan, definisi, singkatan istilah, persyaratan teknis, persyaratan manajemen, dan bagan alir. Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengkajian terhadap SIH sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, isu lingkungan, dan kebijakan pemerintah.

(-)

(-)