For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Garut 9/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 April 2011Publication Date:8 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date15 April 2011
Publication Date08 April 2011
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2000 Nomor 10 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 16). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Susu Perah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2001 Nomor 63 Seri C). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Pasar Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ternak di Dalam dan di Luar Pasar Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2002 Nomor 21 Seri C). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 35 Seri C). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Hotel Cipanas Indah serta Tempat/Sarana Rekreasi dan Olah Raga Merdeka (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 10). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 11). 7. Segala ketentuan yang telah ada dan mengatur hal yang sama serta bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pungutan daerah atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta kebijakan otonomi daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:

  1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah.
  2. Retribusi tempat pelelangan.
  3. Retribusi terminal.
  4. Retribusi tempat khusus parkir.
  5. Retribusi tempat penginapan.
  6. Retribusi rumah potong hewan.
  7. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
  8. Retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Peraturan ini juga menetapkan subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, masa retribusi, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.