on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 6/2017 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 6 Tahun 2017 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2017
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dibentuk dengan tujuan untuk menunjang pola keseimbangan pengelolaan Pemerintahan Aceh melalui peningkatan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRA. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Qanun ini mengatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRA. Penghasilan terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
Selain itu, Qanun ini juga mengatur mengenai belanja penunjang kegiatan DPRA yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Qanun, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRA, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRA, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBA.