For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 11/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2005Publication Date:19 Oktober 2005
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date06 Desember 2005
Publication Date19 Oktober 2005
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2001 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 24)

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001. Perubahan tersebut meliputi definisi Pendaftaran Penduduk, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga. Selain itu, diatur kewajiban setiap Kepala Keluarga untuk mendaftarkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk memiliki Kartu Keluarga.

Perubahan yang paling signifikan adalah terkait dengan retribusi Akta Kelahiran. Akta Kelahiran bagi anak yang berusia 0 sampai 18 tahun dan belum menikah dibebaskan dari pungutan retribusi. Sementara itu, Akta Kelahiran anak yang sudah menikah dan Akta Kelahiran di atas usia 18 tahun dikenakan retribusi sebesar Rp 14.500,00.

Tarif retribusi biaya pendaftaran penduduk juga diatur, meliputi biaya cetak KTP, KKBT, SKPPS, dan KK dengan besaran yang telah ditetapkan.

(-)

(-)