For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 10/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2018Publication Date:24 Juli 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date24 Juli 2018
Publication Date24 Juli 2018
Place of EnactmentSumenep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. **Definisi:** Perubahan dan penghapusan beberapa definisi terkait administrasi kependudukan. 2. **Kewenangan Pemerintah Kabupaten:** Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada desa/kelurahan, penyajian data, serta koordinasi dan pengawasan. 3. **Kewajiban Dinas:** Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab melaksanakan urusan administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pelayanan yang sama dan profesional, pencetakan dan distribusi dokumen kependudukan, dokumentasi, kerahasiaan data, verifikasi dan validasi data, pengkajian, pengolahan data statistik, pengelolaan dokumen, dan koordinasi penyusunan kebijakan kependudukan. Pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk beragama Islam dilakukan oleh KUA Kecamatan dan Pengadilan Agama. 4. **Tugas UPT Dinas:** UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk pencatatan biodata, penerbitan KK, KIA, KTP-el, dan pelayanan pindah dalam wilayah Indonesia. 5. **Penerbitan KTP-el:** Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP-el. 6. **Kartu Identitas Anak (KIA):** Dinas menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, pelayanan publik, serta pemenuhan hak konstitusional warga negara. 7. **Pencatatan Kelahiran:** Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas. 8. **Pencatatan Kematian:** Setiap kematian wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPT paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. 9. **Pengakuan dan Pengesahan Anak:** Pengakuan dan pengesahan anak wajib dilaporkan kepada Dinas atau UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 10. **Data Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat penduduk, yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. 11. **Dokumen Kependudukan:** Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 12. **Keterangan pada KK dan KTP-el:** KK memuat keterangan tentang nomor KK, nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, serta elemen data penduduk seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan, dan tanda tangan pemilik.

Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Semua singkatan KTP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai sebagai KTP – el. b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)