For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 13/2019 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 November 2019Publication Date:28 Oktober 2019
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date01 November 2019
Publication Date28 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 792).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan berlakunya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. Latar belakangnya adalah adanya peraturan yang mengatur materi muatan yang sama, yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013, namun belum secara tegas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini secara substansial mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan pencabutan ini, maka Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)