For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007

Also known as: Keppres 11/2015 · Keppres No. 11 Tahun 2015 · Keppres Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 April 2015Publication Date:30 April 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo Di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 2015
Publication Date30 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat penyelesaian pembayaran jual beli tanah dan bangunan kepada warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. Tim Percepatan dibentuk untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah percepatan, termasuk menentukan besaran dana, nilai jaminan dari Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya, dan tata cara pembayaran. Tim ini terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi negara, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Presiden. Segala biaya pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)