Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan kesehatan yang prima melalui peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana penunjang kesehatan, yang memerlukan dukungan dana operasional yang signifikan. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 3 ayat (2) yang mengatur objek retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Bangka Tengah, yang dikelompokkan menjadi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, perawatan intensif, tindakan medik dan terapi, tindakan paramedik, penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, pengujian kesehatan dan medical check-up, konsultasi gizi, visum et Repertum, perawatan jenazah, pelayanan Ambulance dan mobil jenazah, obat-obatan dan alat habis pakai, pemakaian oxygen, hemodialisa, kamar jenazah, tindakan gigi dan mulut, dan tindakan anasthesi. Objek retribusi dikecualikan bagi yang dikelola oleh Badan Usaha Daerah Milik Daerah dan pihak swasta. Selain itu, Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur pola tarif RSUD Bangka Tengah juga diubah, mencakup tarif rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium), hemodialisa, pemeriksaan radio diagnostik, pemeriksaan bed foto, pemeriksaan penunjang diagnostik (elektromedik), tindakan medik UGD/Poliklinik/R. Keperawatan, tindakan kebidanan, tindakan darurat medik, tindakan medik operatif terencana bedah, pelayanan rehabilitasi medik, tindakan ortotik/prostetik/gibs, visum et repertum orang mati/jenazah, visum et repertum orang hidup, perawatan jenazah, penggunaan mobil ambulance dan jenazah, pemakaian oksigen, dan pengujian kesehatan.