For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Garut

Also known as: Perda Kabupaten Garut 5/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2006Publication Date:5 Juli 2006
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Garut
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date06 Juli 2006
Publication Date05 Juli 2006
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk pencatatan biodata, peristiwa kependudukan, peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil, serta perubahan akta catatan sipil.
  2. Prosedur pendaftaran penduduk, meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran perubahan alamat dan perpindahan penduduk (baik dalam wilayah Indonesia maupun antar negara), serta pendaftaran WNI tinggal sementara.
  3. Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak, kematian, perubahan nama, peristiwa penting lainnya, pembatalan akta, dan perubahan kewarganegaraan.
  4. Pengangkatan Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil.
  5. Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  6. Spesifikasi, pengadaan, pencetakan, penggunaan, dan pelaporan blangko dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
  7. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  8. Pendanaan dan pembiayaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  9. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Pemerintah Daerah.

1. Penerapan spesifikasi blangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 Peraturan Daerah ini, disesuaikan paling lambat tanggal 1 April 2006.

1. Ketidakpatuhan atau kelalaian penduduk terhadap kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 adalah merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).