Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai pelaksanaan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk pencatatan biodata, peristiwa kependudukan, peristiwa penting, penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil, serta perubahan akta catatan sipil.
- Prosedur pendaftaran penduduk, meliputi pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran perubahan alamat dan perpindahan penduduk (baik dalam wilayah Indonesia maupun antar negara), serta pendaftaran WNI tinggal sementara.
- Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak, kematian, perubahan nama, peristiwa penting lainnya, pembatalan akta, dan perubahan kewarganegaraan.
- Pengangkatan Registrar dan Pejabat Pencatat Sipil.
- Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Spesifikasi, pengadaan, pencetakan, penggunaan, dan pelaporan blangko dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Pendanaan dan pembiayaan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Pemerintah Daerah.