For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis

Also known as: Perka Arsip Nasional 4/2017 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2017Publication Date:7 Februari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date10 Februari 2017
Publication Date07 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 ini mengatur tentang pelaksanaan tugas jabatan fungsional arsiparis. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, serta untuk digunakan sebagai dasar penyusunan peta jabatan dan evaluasi pelaksanaan tugas Jabatan Arsiparis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi-definisi terkait jabatan fungsional arsiparis, kegiatan kearsipan, dan lembaga kearsipan.
  2. Tugas pokok dan tugas tambahan Arsiparis, yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi.
  3. Pemetaan kegiatan kearsipan di lingkungan lembaga Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan, termasuk rincian kegiatan pada Unit Pengolah/satuan kerja, Unit Kearsipan, Lembaga Kearsipan Nasional, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota, dan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri.
  4. Pelaksanaan kegiatan kearsipan oleh Pejabat Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Arsiparis Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, termasuk rincian kegiatan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, Arsiparis Penyelia/Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama/Pertama, Arsiparis Ahli Muda/Muda, Arsiparis Ahli Madya/Madya, dan Arsiparis Ahli Utama/Utama.

Peraturan ini mengatur secara rinci kegiatan kearsipan yang harus dilaksanakan oleh setiap jenjang jabatan arsiparis, mulai dari pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan, hingga pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi para arsiparis dalam melaksanakan tugasnya, serta untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)