on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis
Also known as: Perka Arsip Nasional 4/2017 · Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 ini mengatur tentang pelaksanaan tugas jabatan fungsional arsiparis. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, serta untuk digunakan sebagai dasar penyusunan peta jabatan dan evaluasi pelaksanaan tugas Jabatan Arsiparis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur secara rinci kegiatan kearsipan yang harus dilaksanakan oleh setiap jenjang jabatan arsiparis, mulai dari pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan, hingga pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi para arsiparis dalam melaksanakan tugasnya, serta untuk memastikan penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien.