For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Malinau pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 1/2011 · Perda Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 September 2011Publication Date:9 September 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Malinau pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date09 September 2011
Publication Date09 September 2011
Place of EnactmentMalinau Kota

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Bukan peraturan baru. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2011 merupakan Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2005.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menggantikan keseluruhan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005, melainkan hanya melakukan perubahan terbatas (amandemen) terhadap ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 secara tegas mengubah Pasal 8 ayat (1) pada BAB IV Ketentuan Pidana dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005. Perubahan tersebut mereduksi ancaman pidana kurungan dari semula paling lama 6 (enam) bulan menjadi paling lama 3 (tiga) bulan dan sekaligus menetapkan besaran denda maksimal sebesar Rp25.000.000,-.

  • Status Berlaku

    Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2011. Pengundangan dilakukan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2011 Nomor 1).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    Berdasarkan konsideran, peraturan ini dibuat karena minyak dan gas bumi merupakan sumber daya strategis yang dikuasai negara dan memiliki peranan penting bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaannya serta penyesuaian terhadap ketentuan pidana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban: setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha minyak dan gas bumi diwilayah Kabupaten Malinau wajib mematuhi ketentuan Peraturan Daerah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

    • Hak: peraturan ini tidak merinci hak substantif tersendiri bagi pelaku usaha; fokus utamanya adalah pengaturan kewenangan daerah dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Pengelolaan sumber daya alam sebagai kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

    • Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kewenangan.

    • Penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan penyelenggaraan kewenangan daerah pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    Mekanisme utama yang diatur oleh perubahan ini adalah perubahan ketentuan pidana dalam Pasal 8. Secara konkret:

    • Pasal 8 ayat (1) menetapkan ancaman pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,-.

    • Pasal 8 ayat (2) mengklasifikasikan tindak pidana tersebut sebagai pelanggaran, yang membawa konsekuensi prosedural (mis. penanganan menurut ketentuan hukum acara pidana dan kemungkinan penanganan oleh PPNS) sesuai ketentuan perundang‑undangan yang relevan.

    • Peraturan juga merujuk pada peraturan pelaksana dan peraturan terkait (mis. Perda tentang PPNS, UU Migas, dan peraturan pemerintah) yang menjadi dasar tata cara pengawasan, penyidikan, dan penegakan sanksi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2011 (Pasal II). Pengundangan dilakukan melalui penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang menjelaskan perlakuan terhadap kegiatan atau pelanggaran yang sudah terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan ini. Oleh karena itu, penerapan sanksi setelah pengundangan mengikuti ketentuan yang telah diubah dan berlaku sejak tanggal berlakunya.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau masa transisi khusus bagi pelaku usaha atau instansi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diubah.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausul grandfathering atau ketentuan yang secara eksplisit mengecualikan perbuatan atau keadaan yang terjadi sebelum berlakunya peraturan dari penerapan ketentuan baru.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    Peraturan Daerah ini tidak memuat ketentuan sanksi administratif secara eksplisit. Perubahan yang dilakukan hanya mengatur ketentuan pidana pada Pasal 8. Untuk tindakan administratif, penegakan dan sanksi administrasi (jika ada) harus merujuk ketentuan lain yang relevan atau peraturan pelaksana.

  • Sanksi Pidana

    • Rujukan ketentuan: Perubahan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005, sebagaimana diubah oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.

    • Isi sanksi:

      • Pasal 8 ayat (1): Barang siapa yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,-, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

      • Pasal 8 ayat (2): Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai pelanggaran (bukan kejahatan), sehingga prosedur penanganan mengikuti ketentuan hukum acara pidana dan peraturan mengenai penanganan pelanggaran.

    • Detail Pelaksanaan dan Penegakan

      Walaupun Perda ini mengatur ancaman pidana, mekanisme penegakan (mis. identifikasi pelanggaran, penyidikan, penuntutan) harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana (mis. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) dan peraturan daerah terkait penyidik (mis. Perda Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2002 tentang PPNS). Perlu diperhatikan pula peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi di bidang minyak dan gas bumi (mis. UU Migas) bila ada ketentuan khusus yang mengatur sanksi berbeda.