Keputusan Presiden Republik Indonesia No.223 Tahun 1952 ini menetapkan pengangkatan beberapa individu sebagai Guru Besar di berbagai fakultas di Universitas Indonesia. Pengangkatan ini didasarkan pada surat-surat dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan serta persetujuan dari Dewan Menteri. Individu yang diangkat adalah Prof. Dr. Sudiman Kartohadiprodjo, Prof. Dr. Husein Djajadiningrat, Ir. Soetoko Djokosudisro, dan Dr. Soetan. Mereka diangkat untuk mengisi posisi di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Sastra dan Filsafat, Fakultas Teknik, dan Fakultas Kedokteran. Keputusan ini juga menetapkan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para Guru Besar tersebut.