on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kota Jayapura 18/2002 · Perda Kota Jayapura No. 18 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meminimalisir dampak negatif minuman beralkohol terhadap keamanan dan kriminalitas, serta melindungi generasi muda di Kota Jayapura.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol di Kota Jayapura wajib memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Walikota. Izin ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Minuman beralkohol yang diizinkan penjualannya adalah minuman beralkohol yang legal di Kota Jayapura berdasarkan Keputusan Walikota.
Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol terbatas pada hotel, restoran, bar, klab malam, diskotik/pub, dan supermarket dengan tempat/lemari terkunci. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol.
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan golongan minuman beralkohol, yaitu Golongan A (Rp. 10.000.000,-), Golongan B (Rp. 15.000.000,-), dan Golongan C (Rp. 20.000.000,-). Retribusi dipungut di wilayah daerah izin tempat penjualan minuman beralkohol diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun.