Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar dan memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya di Kabupaten Kolaka Timur melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja harian lepas, borongan, perjanjian kerja waktu tertentu, dan sektor jasa konstruksi.
- Kewajiban perusahaan dan penyedia jasa untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- Besaran iuran dan tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perhitungan iuran berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja dan nilai kontrak kerja konstruksi.
- Tata cara pembayaran jaminan, termasuk kewajiban penyedia jasa untuk melaporkan kecelakaan kerja dan membayar biaya pengobatan serta santunan.
- Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penyelenggara, dan Tim Koordinasi Fungsional.
- Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Penyedia Jasa dan Perusahaan: Wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran, dan melaporkan kecelakaan kerja.
- Pengguna Jasa: Wajib mensyaratkan perhitungan iuran dalam dokumen lelang, memberitahukan kegiatan pekerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan memperhitungkan besarnya iuran pada penawaran pekerjaan.
- Tenaga Kerja: Berhak atas perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.