on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 1/2002 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum Daerah merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan pengaturan pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.
Apakah ini Peraturan Baru? — Ya. Dari naskah tampak bahwa Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diundangkan pada 18 Januari 2002 sebagai pengaturan daerah tentang pertambangan umum.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? — Naskah tidak menyatakan secara tegas pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah tertentu. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000 (tentang kewenangan Kabupaten Kolaka) dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 (tentang pembentukan organisasi perangkat daerah), namun tidak eksplisit mencabut atau mengganti peraturan tersebut. Oleh karena itu disimpulkan bahwa peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan penggantian Perda sebelumnya.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? — Tidak ada ketentuan dalam teks yang secara eksplisit menyatakan perubahan terhadap peraturan daerah lain. Peraturan ini disusun berdasarkan dan untuk melaksanakan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001) serta keputusan/keputusan menteri yang relevan.
Status berlaku — Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari 2002 (Pasal 37). Selain itu, beberapa ketentuan delegatif mencantumkan bahwa pelaksanaan teknis akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati; oleh karena itu beberapa mekanisme operasional memerlukan peraturan pelaksana berupa keputusan Bupati.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini disusun untuk mengatur penyelenggaraan pertambangan umum di Kabupaten Kolaka sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 dan Undang‑undang yang relevan. Tujuannya antara lain memastikan setiap usaha pertambangan strategis/vital memiliki izin (KP/KK/PKP2B), menyusun mekanisme perizinan, melindungi lingkungan, mengatur kewajiban keuangan kepada daerah, serta menjamin manfaat ekonomi dan pembangunan masyarakat setempat (preamble dan berbagai pasal terkait).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip‑prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 18 Januari 2002 (Pasal 37). Banyak ketentuan teknis diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati sehingga implementasi penuh memerlukan penerbitan peraturan pelaksana.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Pasal 35 menetapkan bahwa semua perjanjian yang telah diberikan sebelum 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut. Pemegang perjanjian tersebut wajib segera melapor kepada Dinas Pertambangan dan Energi. Dengan demikian terdapat klausul grandfathering bagi perjanjian pra‑2001 yang tetap diakui sampai habis masa berlakunya.
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Pasal 35 secara jelas mengandung ketentuan grandfathering: perjanjian sebelum 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut, namun pemegang perjanjian harus melapor ke Dinas Pertambangan dan Energi. Selain itu, ketentuan lain yang terkait hak pemegang izin sebelumnya (mis. prioritas) diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 16 mengenai penyelesaian tumpang tindih.
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Detail tambahan: