For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Tegal 5/2016 · Perda Kota Tegal No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:25 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date-
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Peningkatan Anggaran Pendapatan sebesar Rp.48.462.007.000,- sehingga menjadi Rp.1.081.148.396.000,-.
  2. Peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp.84.375.118.000,- sehingga menjadi Rp.1.217.698.678.000,-.
  3. Defisit setelah perubahan menjadi Rp.(136.550.282.000,-).
  4. Pembiayaan Daerah Netto setelah perubahan menjadi Rp. 136.550.282.000,-.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan (SiLPA Tahun Anggaran 2015) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pembayaran Bunga Utang).

Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan, rekapitulasi, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar pinjaman daerah, dan sinkronisasi prioritas nasional dan provinsi dengan belanja daerah.

(-)

(-)