Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Desa. Peraturan ini juga menetapkan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 akan diatur dengan Peraturan Bupati.