For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur

Also known as: Permenaker 7/2022 · Permenaker No. 7 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2022Publication Date:22 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePetunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date25 Juli 2022
Publication Date22 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyusun petunjuk teknis penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional instruktur. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dalam pemahaman unsur kegiatan dan penilaian angka kredit instruktur. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.252/MEN.X/2004 yang sudah tidak sesuai dengan unsur dan subunsur kegiatan jabatan fungsional instruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020. Ruang lingkup peraturan ini meliputi unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit dan penilaian serta penetapan angka kredit. Peraturan ini digunakan sebagai pedoman bagi instruktur, tim penilai, dan pemangku kepentingan lainnya.

1. Instruktur kategori keterampilan yang telah mendapatkan ijazah diploma IV/sarjana setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi Instruktur kategori keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal ijazah diploma IV/sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan bidang tugasnya, Instruktur kategori keterampilan tetap dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)