For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1952 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Also known as: PP 38/1952 · PP No. 38 Tahun 1952 · PP Nomor 38 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 1952Publication Date:27 Agustus 1952
Organisasi Komisi & Badan NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nr 63 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Tata-Tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1952
Publication Date27 Agustus 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nr 63 tahun 1951 (Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menambah jumlah wakil anggota dalam Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat. Hal ini dilakukan karena banyaknya masalah yang diajukan kepada panitia tersebut. Oleh karena itu, pasal 8 dari Peraturan Tata-tertib Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat diubah. Perubahan ini mengatur bahwa jumlah wakil anggota yang sebelumnya dua orang kini menjadi empat orang. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari Dewan Menteri dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Darurat tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1952.

(-)