For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2006Publication Date:4 Agustus 2006
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaKeuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date07 Agustus 2006
Publication Date04 Agustus 2006
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Tahun 2005 Nomor 20 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi atau sekretariat partai politik. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran dan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat. Besaran bantuan dihitung berdasarkan perolehan kursi, dengan nilai Rp. 20.999.900,00 (Dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) setiap kursi, dan dapat diubah setiap tahun dengan Peraturan Gubernur. Pengajuan bantuan dilakukan secara tertulis oleh DPD/DPW partai politik kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPUD. Tim Penelitian dan Pemeriksaan akan melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Bakesbanglinmas kepada Bendahara DPD/DPW. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Gubernur melalui Kepala Bakesbanglinmas, dengan tembusan kepada Ketua KPUD, setelah diaudit.

(-)

(-)