Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai BPD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Fungsi BPD: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
2. Keanggotaan BPD: Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 kali.
3. Persyaratan calon anggota BPD: Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat Pemerintah Desa, bersedia dicalonkan, berdomisili di desa, dan tidak pernah dijatuhi sanksi adat.
4. Pengisian BPD: Dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan keterwakilan perempuan. Kepala Desa membentuk panitia pengisian.
5. Jumlah anggota BPD: Gasal, antara 5 sampai 9 orang, memperhatikan wilayah, perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan Desa.
6. Wewenang BPD: Membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, mengawasi pemilihan Kepala Desa, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
7. Hak BPD: Mengawasi dan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
8. Kewajiban anggota BPD: Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan demokrasi berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma dan etika.
9. Larangan anggota BPD: Merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.