For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Suku Bunga dan Nisbah atas Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program

Also known as: Peraturan BI 6/26/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/26/PBI/2004

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2004Publication Date:25 Oktober 2004
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeSuku Bunga dan Nisbah atas Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program
LocationBank Indonesia
Effective Date25 Oktober 2004
Publication Date25 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya. 2. Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4), serta Pasal 20 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/67/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit Pembiayaan Tenaga Kerja Indonesia dengan Pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/91/KEP/DIR tanggal 9 September 1998. 3. Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/69/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Transmigran dalam rangka Pembukaan Pemukiman Transmigrasi Baru di Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/92/KEP/DIR tanggal 9 September 1998. 4. Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/165A/KEP/DIR tanggal 11 Desember 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Nelayan. 5. Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/165B/KEP/DIR tanggal 11 Desember 1998 tentang Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam rangka Pembiayaan Usaha Peternakan Unggas. 6. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/185/KEP/DIR tanggal 5 Januari 1999 tentang Kredit kepada Pengusaha Kecil dan Pengusaha Mikro melalui Bank Umum (KPKM-Bank Umum), dan ketentuan yang diatur dalam Surat Bank Indonesia kepada PT Permodalan Nasional Madani Nomor 2/162/BKr tanggal 4 Juli 2000 perihal Tanggapan Atas Usulan Perubahan Ketentuan Kredit Program. 7. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/39/KEP/DIR tanggal 5 Juni 1998 tentang Kredit Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat (KMK-BPR). 8. Pasal 6 ayat (1), (3) dan (4) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/64/KEP/DIR tanggal 13 Juli 1998 tentang Pembiayaan Modal Kerja Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PMK-BPRS). 9. Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/12/PBI/2004 tanggal 19 April 2004 tentang Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans) Pra Konversi.

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan latar belakang kondisi ekonomi dan perbankan yang telah membaik setelah krisis tahun 1997. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan suku bunga dan nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil Kredit Program agar lebih efisien. Kebijakan ini mengatur suku bunga dan nisbah bagi hasil untuk berbagai skim Kredit Program, termasuk KKPA, KKPA-TKI, KPKM-Bank Umum, dan lainnya. Bank pelaksana dan BUMN Koordinator memiliki kewajiban untuk menyesuaikan suku bunga dan nisbah sesuai ketentuan baru. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen yang harus disesuaikan dan disampaikan kepada Bank Indonesia.

1. BUMN Koordinator wajib menyesuaikan suku bunga KLBI dan/atau nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil Kredit Program kepada Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 2. BUMN Koordinator wajib menyesuaikan dokumen kredit dan/atau dokumen pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang berkaitan dengan perubahan suku bunga dan/atau nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil Kredit Program, yang terdiri dari tembusan addendum Surat Penegasan Kredit serta tembusan tambahan Akte F, paling lambat tanggal 31 Desember 2004. 3. BUMN Koordinator wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia dokumen kredit dan/atau dokumen pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat tanggal 31 Desember 2004.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) jangka waktu 1 (satu) bulan dikalikan jumlah KLBI dengan suku bunga atau nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal dilakukan perubahan suku bunga dan/atau nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit dan/atau dokumen pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebagai berikut: a. sebesar suku bunga SBI jangka waktu 1 (satu) bulan dikalikan jumlah KLBI dengan suku bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal dilakukan perubahan suku bunga sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit; atau b. sebesar nisbah bagi hasil setara dengan suku bunga SBI jangka waktu 1 (satu) bulan dikalikan jumlah KLBI dengan nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini, sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal dilakukan perubahan nisbah atas pembiayaan dengan prinsip bagi hasil sebagaimana tercantum dalam dokumen pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.