Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Tujuannya adalah untuk mencapai standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kependudukan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang administrasi kependudukan, termasuk pendaftaran peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melaksanakan verifikasi dan validasi data.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.