For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kabupaten Landak 3/2022 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2022Publication Date:28 Oktober 2022
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date28 Oktober 2022
Publication Date28 Oktober 2022
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2022. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 meliputi:

  1. Perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  2. Rincian sumber Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Rincian Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  4. Rincian Pembiayaan Daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)