For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 6/2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Effective Date16 Agustus 2011
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), serta pengaturan lebih rinci mengenai PPK-BLUD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta untuk mengakomodasi perkembangan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya mengenai PPK-BLUD.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi BLUD sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas.
  2. Penambahan definisi PPK-BLUD sebagai pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Perubahan Pasal 43 ayat (2) mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
  4. Penyisipan 6 pasal (89A-89F) yang mengatur mengenai pembentukan BLUD, persyaratan pembentukan, jenis BLUD, operasional BLUD, kewenangan yang didelegasikan oleh Gubernur, keharusan mengutamakan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan, penyusunan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD, serta penerapan PPK-BLUD untuk Unit Kerja yang telah ditetapkan sebagai BLUD.

(-)

(-)