on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 6/2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), serta pengaturan lebih rinci mengenai PPK-BLUD.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta untuk mengakomodasi perkembangan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya mengenai PPK-BLUD.
Ketentuan Substansial: