Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan kelas jabatan pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) agar selaras dengan kebijakan nasional mengenai penataan jabatan pelaksana. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini berfokus pada perubahan daftar jabatan dan kelas jabatan pelaksana yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022. Perubahan tersebut mencakup penetapan nama jabatan dan kelas jabatan baru bagi posisi seperti Pengadministrasi Perkantoran, Operator Layanan Operasional, Penelaah Teknis Kebijakan, Pengawas Pendataan Statistik, Pengolah Data dan Informasi, Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, Pengelola Umum Operasional, serta Penata Acara.