For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 10/2013 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2013Publication Date:12 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date12 Desember 2013
Publication Date12 Desember 2013
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui iklim usaha yang baik. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah dengan menggali sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip penyertaan modal yang harus berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan pelayanan masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal adalah uang yang dianggarkan dalam APBD. Besaran penyertaan modal daerah pada BPD ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2012 sebesar Rp. 30.625.000.000,- yang akan disetor secara bertahap hingga tahun 2015. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Tata cara penyertaan modal daerah meliputi penggunaan modal untuk peningkatan kinerja atau pengembangan usaha BPD, penyusunan rencana usaha (business plan) oleh direksi BPD, dan penyampaian usulan pencairan modal kepada Bupati melalui SKPKD. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPD yang menerima penyertaan modal, yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati. Direksi BPD wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah secara berkala kepada Bupati. Bupati melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban BPD. Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit dan disetor ke kas daerah.

1. Semua penyertaan modal daerah pada BPD yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan daerah ini. 2. Dalam hal terjadi bentuk badan hukum BPD menjadi Perseroan Terbatas (PT) maka peraturan daerah ini masih tetap berlaku.

(-)