on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Also known as: Permentan 13/2021 · Permentan No. 13 Tahun 2021 · Permentan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan kelompok dan subkelompok jabatan fungsional pada:
Peraturan ini juga mengatur mengenai koordinator substansi dan subkoordinator substansi, termasuk persyaratan jabatan, tugas, dan evaluasi kinerja.