For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian

Also known as: Permentan 13/2021 · Permentan No. 13 Tahun 2021 · Permentan Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2021Publication Date:29 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date13 April 2021
Publication Date29 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan kelompok dan subkelompok jabatan fungsional pada:

  1. Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, meliputi Kelompok Pelayanan Pengujian, Kelompok Pengembangan Laboratorium dan Uji Coba Teknik dan Metode, Subkelompok Program dan Evaluasi, Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha, serta Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.
  2. Balai Besar Karantina Pertanian, meliputi Kelompok Karantina Hewan, Kelompok Karantina Tumbuhan, Kelompok Pengawasan dan Penindakan, Subkelompok Program dan Evaluasi, Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha, serta Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.
  3. Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian, meliputi Subkelompok Perencanaan, Subkelompok Uji Terap, dan Subkelompok Bimbingan Teknis dan Informasi.
  4. Balai Karantina Pertanian Kelas I, meliputi Subkelompok Karantina Hewan, Subkelompok Karantina Tumbuhan, dan Subkelompok Pengendalian Teknis, Pengawasan dan Penindakan.
  5. Balai Karantina Pertanian Kelas II, meliputi Subkelompok Karantina Hewan dan Subkelompok Karantina Tumbuhan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai koordinator substansi dan subkoordinator substansi, termasuk persyaratan jabatan, tugas, dan evaluasi kinerja.

(-)

(-)