For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 99/2013 · Permenhub No. 99 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 99 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013.

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan standar kompetensi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan standar kompetensi ini adalah untuk menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural eselon I, II, III, dan IV.

Tujuan dari standar kompetensi jabatan struktural adalah untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang. Standar kompetensi jabatan struktural ini akan digunakan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar kompetensi jabatan struktural PNS Eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang meliputi unsur pokok (pangkat/golongan minimal, pendidikan minimal, jurusan/program studi, Diklat pimpinan, Diklat kompetensi jabatan, pengalaman dalam jabatan), unsur penunjang (persyaratan usia, kondisi fisik, penilaian prestasi kerja), dan unsur perilaku (kemampuan yang harus dimiliki).

(-)

(-)