For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Perda Kabupaten Kupang 1/2017 · Perda Kabupaten Kupang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 September 2017Publication Date:15 September 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationPemerintah Kabupaten Kupang
Effective Date15 September 2017
Publication Date15 September 2017
Place of EnactmentOelamasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2012 Nomor 001).

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Lampiran I huruf CC angka 2, yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk sub urusan mineral dan batubara, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, maka Pemerintah Kabupaten Kupang tidak lagi memiliki kewenangan untuk:

  1. Membentuk struktur satuan kerja perangkat daerah (Dinas Pertambangan).
  2. Menyusun peraturan daerah (Perda) yang berhubungan dengan pertambangan.
  3. Menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR).

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)