on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Kupang 1/2017 · Perda Kabupaten Kupang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Lampiran I huruf CC angka 2, yang menegaskan bahwa urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk sub urusan mineral dan batubara, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, maka Pemerintah Kabupaten Kupang tidak lagi memiliki kewenangan untuk:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.