For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 4/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 1.684.886.337.565,46 dan belanja serta transfer adalah Rp. 1.651.954.428.416,65, menghasilkan surplus sebesar Rp. 32.931.909.148,81. Penerimaan pembiayaan adalah Rp 73.983.837.562,63 dan pengeluaran pembiayaan adalah Rp 28.293.830.249,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 45.690.007.313,63. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.985.892.056.002,23, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.706.488.248,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.983.185.567.754,23. Saldo kas akhir per 31 Desember 2017 adalah Rp 77.747.592.500,24. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)