Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp 1.684.886.337.565,46 dan belanja serta transfer adalah Rp. 1.651.954.428.416,65, menghasilkan surplus sebesar Rp. 32.931.909.148,81. Penerimaan pembiayaan adalah Rp 73.983.837.562,63 dan pengeluaran pembiayaan adalah Rp 28.293.830.249,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 45.690.007.313,63. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.985.892.056.002,23, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.706.488.248,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.983.185.567.754,23. Saldo kas akhir per 31 Desember 2017 adalah Rp 77.747.592.500,24. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.