For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2026 tentang Peningkatan Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Rangka Mendukung Upaya Pertahanan Negara

Also known as: SE Menteri PAN-RB 04/2026 · SE Menteri PAN-RB No. 04 Tahun 2026 · SE Menteri PAN-RB Nomor 04 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:24 April 2026Publication Date:24 April 2026
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date24 April 2026
Publication Date24 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam mendukung partisipasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta menjamin hak-hak Pegawai ASN selama mengikuti proses seleksi dan pelatihan. Secara substansial, PPK diwajibkan untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Komponen Cadangan. Pegawai ASN yang lulus seleksi wajib mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan. Selama mengikuti pelatihan, PPK harus memastikan Pegawai ASN tetap menerima hak berupa gaji, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan penghasilan lainnya, serta mendapatkan fasilitas berupa uang saku, perlengkapan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta kematian. Selain itu, PPK atau Komite Talenta didorong untuk memberikan penilaian kinerja yang lebih tinggi serta penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan partisipasi Pegawai ASN yang telah ditetapkan sebagai Komponen Cadangan.

(-)

(-)