For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 84 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 84 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Topi Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 84/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 84 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 84 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 November 2010Publication Date:11 November 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Topi Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date18 November 2010
Publication Date11 November 2010
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Topi di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai respons terhadap perkembangan daerah dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memekarkan Desa Windu menjadi Desa Topi.

Ketentuan Substansial:

Desa Topi dibentuk dari sebagian wilayah Desa Windu, meliputi Dusun Maju Bersama, Dusun Karang Hijau, dan Dusun Patoa Limu. Batas wilayah Desa Topi ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, dan Pemerintah Daerah menetapkan tata ruang Desa Topi sesuai peraturan perundang-undangan. Pusat pemerintahan Desa Topi berkedudukan di Dusun Maju Bersama.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Topi mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa oleh peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah meresmikan Desa Topi dan melantik pejabat kepala Desa Topi paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa yang memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah. Susunan organisasi perangkat Desa ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Topi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pelantikan anggota BPD dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan pejabat Kepala Desa Topi.

Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Topi, meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pelaksanaan inventarisasi dan penyerahan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak diresmikannya Desa Topi. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Topi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Topi menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Topi untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Topi menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa Windu tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Topi. 4. Semua Peraturan Desa Windu dan Peraturan Kepala Desa Windu yang selama ini berlaku di Desa Topi harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)