Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. Pengelolaan ini meliputi seluruh tahapan kegiatan pertambangan, mulai dari penyelidikan umum hingga pascatambang.
Kewenangan pemerintah kabupaten mencakup pembuatan peraturan daerah, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten hingga 4 mil laut. Pemerintah kabupaten juga berwenang melakukan inventarisasi, penyelidikan, penelitian, dan eksplorasi untuk memperoleh data mineral dan batubara, serta mengelola informasi geologi dan potensi pertambangan.
Peraturan ini mengatur tahapan kegiatan pertambangan, jenis-jenis mineral dan batubara, serta persyaratan untuk mendapatkan IUP dan IPR. IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, yang masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda. IPR diberikan kepada masyarakat setempat dengan luas wilayah dan investasi yang terbatas.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk kewajiban menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi lingkungan. Pemegang IUP juga wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan lingkungan.