For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-031/DIR/KPEI/0626

Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor KEP-031/DIR/KPEI/0626 tentang Peraturan KPEI Nomor II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas

Also known as: Keputusan KPEI KEP-031/DIR/KPEI/0626 · Keputusan KPEI No. KEP-031/DIR/KPEI/0626

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2026Publication Date:15 Juni 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeKeputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
Effective Date15 Juni 2026
Publication Date15 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan KPEI Nomor II-1 tentang Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat, Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor SK-001/KPEI/0399 tanggal 11 Maret 1999. 2. Peraturan KPEI Nomor II-5 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas, Lampiran Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor Kep-016/DIR/KPEI/0822 tanggal 15 Agustus 2022.

Keputusan Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Nomor KEP-031/DIR/KPEI/0626 menetapkan Peraturan KPEI Nomor II-5 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas, mendukung pertumbuhan transaksi, serta menambah jumlah emiten dan investor di Pasar Modal Indonesia. Kebijakan ini juga diimplementasikan untuk memenuhi rekomendasi internasional dari IOSCO dan CPMI terkait manajemen keberlangsungan bisnis.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, termasuk pengembangan tipe rekening efek bagi Anggota Kliring dan Nasabah. KPEI menetapkan prosedur kliring melalui metode netting untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta metode per-transaksi untuk Pasar Negosiasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Anggota Kliring dalam menyediakan Efek dan dana, penggunaan mekanisme penyelesaian alternatif (alternative settlement) dalam kondisi darurat, serta tata cara penyelesaian melalui Agen Penyelesaian bagi Anggota Kliring Individual.

Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban biaya kliring dan penjaminan, kontribusi Dana Jaminan, serta prosedur penanganan kegagalan pemenuhan kewajiban (gagal bayar) oleh Anggota Kliring, termasuk penggunaan sumber keuangan penjaminan dan tindakan pemulihan yang harus dilakukan oleh KPEI.

(-)

1. Keterlambatan pemenuhan kewajiban Anggota Kliring sesuai DHK dikenai sanksi sesuai Peraturan KPEI. 2. Anggota Kliring yang gagal bayar dikenai sanksi sesuai Peraturan KPEI dan dilaporkan kepada Bursa. 3. Keterlambatan pembayaran biaya jasa Kliring dan Penjaminan dikenakan denda sebesar 1% per hari kalender keterlambatan dengan maksimal Rp500.000.000. 4. Anggota Kliring yang tidak menyetor Dana Jaminan dikenai sanksi sesuai Peraturan KPEI.