Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Dewan Sengketa Konstruksi (DSK) bagi kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan penyedia jasa konstruksi. DSK dibentuk sebagai upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa kontrak konstruksi, dengan anggota berjumlah ganjil (maksimal tiga orang) selama masa kontrak. Penggunaan DSK diutamakan untuk proyek yang dananya berasal dari pinjaman atau hibah dalam dan luar negeri. Pengguna jasa menetapkan penggunaan DSK dalam dokumen persiapan pengadaan, dan jika belum ada, perjanjian penggunaan DSK dibuat sebelum penandatanganan kontrak. Tugas DSK meliputi pencegahan perselisihan, pemberian pertimbangan profesional, dan penyelesaian sengketa melalui putusan formal. Dalam melaksanakan tugasnya, DSK menyusun jadwal, menelaah dokumen kontrak, melakukan kunjungan lapangan, memberikan rekomendasi perbaikan, mendengarkan pendapat para pihak, dan menyusun laporan berkala. Pengguna jasa dan penyedia wajib memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada DSK. Tata kerja DSK mencakup mekanisme pencegahan perselisihan (penelaahan dokumen, kunjungan lapangan, pemberitahuan, rapat dengar pendapat, pemberian saran) dan mekanisme penyelesaian sengketa (pemberitahuan, penelaahan dokumen, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, rapat internal, penerbitan putusan formal). Putusan DSK bersifat final dan mengikat jika tidak ada keberatan dalam jangka waktu tertentu. Anggota DSK harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan tidak memiliki konflik kepentingan. Anggaran DSK dialokasikan oleh pengguna jasa dan penyedia dengan proporsi yang sama. Pemilihan anggota DSK dilakukan melalui penunjukan langsung, dan penggantian anggota dapat dilakukan jika tidak mampu melaksanakan tugas atau melanggar ketentuan. Pembayaran kepada anggota DSK dilakukan sesuai perjanjian kerja, dengan menyerahkan tagihan biaya personel dan non-personel. Menteri dapat melakukan pembinaan dalam pelaksanaan DSK melalui penetapan kebijakan, penyelenggaraan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi.